Minggu, 16 November 2014

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI VERSI II



Surat Perjanjian Jual-Beli
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama               :RIKA NOVIALITA GUNAWAN
Alamat            : Jln. Ir. H. Juanda No. 213 Bandung
Pekerjaan         : Pegawai Pemkot Bandung
Selaku pihak kesatu, selanjutnya disebut penjual, dan
Nama               : ADJENG EKINANTY
Alamat            : Jln. Mengger No.127 Bandung
Pekerjaan         : Wiraswasta
Selaku pihak kedua, selanjutnya disebut pembeli, pada hari ini Senin 23 Agustus 2013 telah bermufakat dan menerangkan hal-hal sebagai berikut.
Pasal 1
Penjual menjual rumah yang terletak di Kelurahan Rajawali No. 12, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat yang diketahui benar oleh pembeli.
Pasal 2
Dalam jual beli ini termasuk pula penyerahan c.q. penerimaan hak milik penjual atas rumah tersebut dalam Pasal 1.
Pasal 3
Perjanjian jual beli ini disepakati dengan harga Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Jumlah tersebut akan dibayarkan secara tunai oleh pembeli kepada penjual pada waktu penandatanganan surat perjanjian ini, dengan tanda terima/kuitansi tersendiri yang disaksikan oleh beberapa orang saksi, dan selanjutnya penjual menyerahkan semua surat rumah kepada pembeli.
Pasal 4
Segala tunggakan pajak dan lain-lain hingga saat ini adalah tanggung jawab penjual.


Pasal 5
Penjual memberi jaminan kepada pembeli, apabila ternyata pada kemudian hari terjadi hal-hal atau gugatan dari pihak lain atas rumah tersebut dalam Pasal 1.
Pasal 6
Pembaliknamaan (persil) yang dipersoalkan dalam perjanjian ini termasuk segala ongkos-ongkos atau biaya yang diperlukan merupakan beban pembeli.
Pasal 7
Sejauh diperlukan, penjual dengan ini memberi kuasa yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini dan dengan hak subtitusi kepada pembeli untuk mengurus perizinan jika ada, c.q. pembaliknamaan yang bersangkutan atas nama penjual.
Pasal 8
Kedua belah pihak berjanji tidak akan membawa atau memperselisihkan ke muka pengadilan sebelum diusahakan sedapat mungkin untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.
Pasal Penutup
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua yang dua-duanya mempunyai kekuatan yang sama.
Sukabumi, 12 Januari 2014
Penjual                                                                                                                        Pembeli

RIKA NOVIALITA GUNAWAN                                                                  ADJENG EKINANTY
Saksi
Hamidah
Zulaeha
Yusuf Andilau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar