Surat Perjanjian
Jual-Beli
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :RIKA NOVIALITA GUNAWAN
Alamat :
Jln. Ir. H. Juanda No. 213 Bandung
Pekerjaan :
Pegawai Pemkot Bandung
Selaku pihak kesatu, selanjutnya disebut penjual,
dan
Nama :
ADJENG EKINANTY
Alamat :
Jln. Mengger No.127 Bandung
Pekerjaan :
Wiraswasta
Selaku pihak kedua, selanjutnya disebut pembeli,
pada hari ini Senin 23 Agustus 2013 telah bermufakat dan menerangkan hal-hal
sebagai berikut.
Pasal 1
Penjual menjual rumah yang terletak di Kelurahan
Rajawali No. 12, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat yang diketahui
benar oleh pembeli.
Pasal 2
Dalam jual beli ini termasuk pula penyerahan c.q.
penerimaan hak milik penjual atas rumah tersebut dalam Pasal 1.
Pasal 3
Perjanjian jual beli ini disepakati dengan harga
Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Jumlah tersebut akan dibayarkan
secara tunai oleh pembeli kepada penjual pada waktu penandatanganan surat
perjanjian ini, dengan tanda terima/kuitansi tersendiri yang disaksikan oleh
beberapa orang saksi, dan selanjutnya penjual menyerahkan semua surat rumah kepada
pembeli.
Pasal 4
Segala tunggakan pajak dan lain-lain hingga saat
ini adalah tanggung jawab penjual.
Pasal 5
Penjual memberi jaminan kepada pembeli, apabila
ternyata pada kemudian hari terjadi hal-hal atau gugatan dari pihak lain atas
rumah tersebut dalam Pasal 1.
Pasal 6
Pembaliknamaan (persil) yang dipersoalkan dalam
perjanjian ini termasuk segala ongkos-ongkos atau biaya yang diperlukan
merupakan beban pembeli.
Pasal 7
Sejauh diperlukan, penjual dengan ini memberi
kuasa yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini dan
dengan hak subtitusi kepada pembeli untuk mengurus perizinan jika ada, c.q.
pembaliknamaan yang bersangkutan atas nama penjual.
Pasal 8
Kedua belah pihak berjanji tidak akan membawa
atau memperselisihkan ke muka pengadilan sebelum diusahakan sedapat mungkin
untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.
Pasal Penutup
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam
rangkap dua yang dua-duanya mempunyai kekuatan yang sama.
Sukabumi, 12 Januari 2014
Penjual
Pembeli
RIKA NOVIALITA GUNAWAN ADJENG EKINANTY
Saksi
Hamidah
Zulaeha
Yusuf Andilau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar