Skema
Investasi Syariah terdiri dari (1) skema bagi hasil : musyakarah (join
venture) dan mudharabah (full financing); (2) skema jual beli
(murabahah); (3) skema sewa (ijarah); dan (4) skema sewa plus jual beli.
Musyarakah adalah skema investasi syariah melalui pengelolaan usaha
bersama dengan penggabungan modal antara pengelola usaha maupun
investor, sedangkan mudharabah adalah skema investasi syariah melalui
pengelolaan usaha dengan permodalan penuh dari investor kepada pengelola
usaha. Investor mempercayakan sejumlah modal usaha kepada pengelola
usaha dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Aneka investasi Islami yang dapat dipilih sebagai berikut : (1) investasi ke dalam produk keuangan seperti produk
bank Islam, tabungan / deposito, asuransi, pasar modal, reksadana,
saham, dan obligasi; (2) investasi ke dalam property dengan skema jual
beli maupun hasil sewa; (3) investasi ke dalam logam mulia / emas dan
batu mulia melalui skema jual beli; dan (4) investasi ke dalam usaha
yang dijalankan dengan prinsip syariah baik yang dikelola sendiri
ataupun menitipkan modal pada usaha pihak lain.
Apa
bedanya reksadana Islami dan konvensional ? Reksadana Islami memiliki
kebijakan investasi yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam. Instrumen
investasi yang dipilih dalam portofolionya haruslah yang dikategorikan
halal. Artinya, pihak yang menerbitkan instrument investasi tersebut
tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yariah
Islam, tidak melakukan riba, dan membungakan uang. Sehingga, saham,
obligasi, dan sekuritas yang dikeluarkan perusahaan yang usahanya
berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, rokok dan
tembakau, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, bisnis
senjata, perjudian, pronografi, dan sebagainya tidak akan dimasukkan ke
dalam portopolio reksadana.
Hal
penting yang harus diperhatikan adalah kapasitas dan kemampuan manajer
investasi untuk mengelola dana. Lihat kinerja yang berjalan selama ini.
Pertimbangkan juga biaya-biaya yang dibebankan. Perhatikan Nilai Aset
Bersih (NAB / Net Asset Value). Indikator ini merupakan hasil
perhitungan dari nilai investasi dan kas yang dipegang (yang tak
terinvestasikan), dikurangi dengan biaya-biaya serta utang dari kegiatan
operasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar