Sabtu, 08 Desember 2012

MARI BERINVESTASI

Kegiatan mengembangkan uang untuk mendapatkan keuntungan adalah motivasi yang menjadi dorongan utama para investor. Dalam kegiatan bisnis, semangat ini dapat dicapai dengan investasi yang berpegang pada prinsip syariah Islam. Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah Islam, sebab setiap harta ada zakatnya. Jika harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Sedangkan harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja. Pernyataan penting dari Al Ghazali sebagai ulama besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari resiko yang ditanggungnya.
Skema Investasi Syariah terdiri dari (1) skema bagi hasil : musyakarah (join venture) dan mudharabah (full financing); (2) skema jual beli (murabahah); (3) skema sewa (ijarah); dan (4) skema sewa plus jual beli. Musyarakah adalah skema investasi syariah melalui pengelolaan usaha bersama dengan penggabungan modal antara pengelola usaha maupun investor, sedangkan mudharabah adalah skema investasi syariah melalui pengelolaan usaha dengan permodalan penuh dari investor kepada pengelola usaha. Investor mempercayakan sejumlah modal usaha kepada pengelola usaha dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Aneka investasi Islami yang dapat dipilih sebagai berikut : (1) investasi ke dalam produk keuangan seperti produk bank Islam, tabungan / deposito, asuransi, pasar modal, reksadana, saham, dan obligasi; (2) investasi ke dalam property dengan skema jual beli maupun hasil sewa; (3) investasi ke dalam logam mulia / emas dan batu mulia melalui skema jual beli; dan (4) investasi ke dalam usaha yang dijalankan dengan prinsip syariah baik yang dikelola sendiri ataupun menitipkan modal pada usaha pihak lain.
Apa bedanya reksadana Islami dan konvensional ? Reksadana Islami memiliki kebijakan investasi yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam. Instrumen investasi yang dipilih dalam portofolionya haruslah yang dikategorikan halal. Artinya, pihak yang menerbitkan instrument investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yariah Islam, tidak melakukan riba, dan membungakan uang. Sehingga, saham, obligasi, dan sekuritas yang dikeluarkan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, rokok dan tembakau, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, bisnis senjata, perjudian, pronografi, dan sebagainya tidak akan dimasukkan ke dalam portopolio reksadana.
Hal penting yang harus diperhatikan adalah kapasitas dan kemampuan manajer investasi untuk mengelola dana. Lihat kinerja yang berjalan selama ini. Pertimbangkan juga biaya-biaya yang dibebankan. Perhatikan Nilai Aset Bersih (NAB / Net Asset Value). Indikator ini merupakan hasil perhitungan dari nilai investasi dan kas yang dipegang (yang tak terinvestasikan), dikurangi dengan biaya-biaya serta utang dari kegiatan operasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar